MOTOR Plus-Online.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi cukup jitu membuat para debt collector tidak mampu menarik motor secara paksa dari pemilik.
Fenomena oknum debt collector menarik motor secara paksa dari pemilik makin marak terjadi.
Bahkan tak jarang debt collector melakukan cara-cara yang bertentangan dengan hukum pidana.
Seperti aksi teror, intimidasi, hingga perbuatan yang menjurus pada aksi kekerasan.
Sebetulnya, bikers bisa saja membuat para debt collector urung melakukan penarikan motor secara paksa.
Ingat lagi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun ia gagal membayar kewajibannya.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.
Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Baca Juga: Ramai Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan Raya, Kapolda Sulawesi Utara Tegaskan Hal Ini
Setelah diputuskan oleh MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang kreditnya macet.