MOTOR Plus-online.com - Masih ada kesempatan bagi yang mau bayar pajak kendaraan agar tak jadi bodong.
Asyik pemutihan pajak 2023 diperpanjang catat jadwal nasional agat tak telat beda daerah beda waktu lekas urus.
Seperti kita tahu pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dijelaskan data kendaraan dihapus jika pemilik tak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dihapusnya data kendaraan kan mengakibatkan kendaraan jadi bodong permanen.
Artinya jika kendaraan tidak bayat pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis akan jadi bodong seterusnya tidak bisa daftar ulang.
Menjelang penerapan aturan tersebut sejumlah Pengprov membuka program pemutihan pajak 2023 khusus kendaraan.
Setiap daerah berbeda tanggal dan bulan membuka pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan.
Baca Juga: Apa Sih Maksud Bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di Program Pemutihan Pajak Motor 2023
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Lanjut, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu