Find Us On Social Media :

Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 1 Maret 2023 | 13:44 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Simak syarat urus STNK motor hilang atau rusak, biaya Rp 100 ribu. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu khawatir, urus STNK motor yang hilang atau rusak hanya perlu biaya Rp 100 ribu dan syarat ini bro.

Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan.

Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya.

Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara.

Yup, dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.

Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan.

Maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan.

Meskipun terlanjur hilang atau rusak, tenang brother tetap bisa mengurusnya.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.