Find Us On Social Media :

Kabar Insentif Motor Listrik Belum Juga Disahkan, Ini Kata Menko Luhut

By Albi Arangga, Kamis, 2 Maret 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi, insentif pembelian motor listrik sebesar RP 7 juta belum juga disahkan pemerintah (Motor Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-Online.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan soal insentif pembelian motor listrik.

Insentif pembelian motor bertenaga setrum rencananya bakal berlaku pada bulan Maret 2023.

Meski begitu, aturan mengenai hal tersebut juga belum disahkan hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan agar aturan insentif motor listrik segera diterbitkan.

Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai.

"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.

"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang," tambahnya.

Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik.

Baca Juga: Subsidi Rp 7 Juta Tak Segera Disahkan, Masyarakat Enggan Beli Motor Listrik

Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.