MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik paksa kendaraan selalu bikin geram pemotor.
Saat melakukan aksi tarik paksa motor, penagih hutang ini juga kerap kali bertindak kasar.
Seperti yang dialami pemotor bernama Alwi pada 15 September 2022 lalu.
Ia dihadang empat debt collector di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Saat Alwi tidak mau menyerahkan motor, para debt collector itu pun bertindak kasar.
"Lalu dari beberapa debt collector atau mata elang tersebut mendorong korban dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Parahnya lagi, mereka diduga memalsukan surat tugas yang digunakan untuk merampas motor debitur.
Setelah motornya dirampas, Alwi menelepon AW, suami pemilik motor tersebut.
Baca Juga: Sarang Debt Collector di Koja Diobrak-abrik Polisi, Nekat Rampas Motor dan Aniaya Warga
Alwi menginformasikan bahwa motornya ditarik oleh debt collector.