MOTOR Plus-online.com - Sempat bertindak arogan, debt collector yang bentak polisi akhirnya minta maaf, juga memberikan pesan penting.
Permintaan maaf dilakukan Erick Johnson Saputra Simangunsong setelah tertangkap di Medan.
Debt collector yang merupakan pelaku utama yang terlibat kasus dengan polisi dan korban selebgram Clara Shinta ini dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Hal ini menambah daftar tenaga penagih hutang yang ditangkap pihak kepolisian.
Sebelumnya sudah ada Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Brian Fladimer Wonata.
Adapun dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Baca Juga: Debt Collector Makin Beringas Dorong Pengendara Tarik Paksa Motor Pakai Surat Tugas Palsu
Dalam permintaan maafnya, Erick mengatakan perbuatannya melawan petugas.