MOTOR-Plus-online.com - Kapan lagi blokir STNK lewat biro jasa bisa gratis seperti urus sendiri ke Samsat, catat syaratnya.
Yup, blokir STNK perlu dilakukan pemilik motor atau kendaraan lain kalau unitnya sudah terjual.
Tujuannya supaya motor yang sudah terjual enggak menyebabkan pajak progresif ketika mau beli unit baru.
Soalnya, kalau belum diblokir, motor masih akan terdaftar sebagai hak milik dan bakal kena pajak progresif.
Adapun pajak progresif adalah tarif pajak yang bakal naik terus sesuai dnegan naiknya dasar pengenaan pajak.
Dengan adanya pajak progresif, bisa membuat pajak motor yang akan dibayar jadi lebih mahal.
Supaya enggak terkena pajak progresif, brother tinggal blokir STNK yang bisa diurus sendiri ke Samsat secara gratis, ataupun melalui biro jasa resmi.
Kalau mendengar biro jasa, mungkin bikers akan menyangka akan memakan biaya yang relatif tinggi.
Baca Juga: Awas, STNK Tetap Diblokir Walaupun Surat Konfirmasi Tidak Terkirim
Padahal, mengurus pemblokiran STNK lewat biro jasa bisa saja tanpa dipungut bayaran alias gratis, lho!