MOTOR Plus-online.com - Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara menyisakan duka.
Bukan hanya rumah-rumah warga yang hangus dan jatuhnya korban jiwa.
Hal lainnya yang bikin sedih adalah banyak motor dan mobil hangus terbakar.
Selain itu, BPKB motor juga ludes dilalap si jago merah.
BPKB hangus tidak bisa dipakai lagi, lalu bagaimana cara mengurusnya?
Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
Api pertama kali dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area Depo.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi (Kasie) Ops Damkar Jakarta Utara, Abdul Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang didapatkan, pipa yang dialiri oleh BBM tersebut meledak karena tersambar petir.
Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya
"Kalau info yang diterima itu kesamber petir," ujar Wahid saat dikonfirmasi, Jumat malam.