Find Us On Social Media :

STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 5 Maret 2023 | 08:20 WIB
Motor korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang (kiri), ilustrasi STNK dan BPKB (kanan). (Kolase Rudy/Gridoto dan Kompas.com/Sri Lestari)

MOTOR Plus-online.com - Kebakaran hebat terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.

Dari pantauan MOTOR Plus-online, kebakaran itu berimbas ke wilayah pemukiman warga, salah satunya Kampung Tanah Merah.

Saat mendatangi lokasi, terlihat kondisi rumah hancur tak karuan dan beberapa motor hangus menyisakan rangka.

Melihat kondisi rumah yang hancur, kemungkinan surat-surat berharga seperti STNK dan BPKB terbakar.

Kalau korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang merasa STNK dan BPKB hilang, wajib baca artikel ini sampai habis.

STNK dan BPKB jadi dokumen penting yang harus dijaga pemilik kendaraan.

Kalau hilang, bikers bisa kesulitan bayar pajak tahunan atau menjual kendaraan lagi.

Untuk biaya mengurus STNK dan BPKB hilang, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Pemilik motor atau kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK biayanya sebesar Rp 100.000, sementara untuk roda empat dikenakan biaya Rp 200.000.