MOTOR Plus-Online.com - Aksi perampasan motor milik seorang pelajar oleh pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Berbekal dengan surat tugas palsu, DP (28) dan IW (31) memalukan aksi kriminal dengan modus sebagai debt collector.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial R.
Beruntung, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan mendekam di Markas Polres Pemalang.
“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika HA, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Yovan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial R bersama temannya hendak pergi beristirahat dari tempat kerja magangnya dengan mengendarai motor.
“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” kata Yovan.
Baca Juga: Tadinya Arogan, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf dan Ingatkan Hal Penting
DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.