MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 7 juta atau insentif Rp 7 juta bakal disalurkan pemerintah untuk pembelian motor listrik.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diberikan bagi bikers yang melakukan konversi motor listrik dari motor bensin.
Mengutip dari Kemenperin.go.id, kebijakan bantuan motor listrik akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Hal itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023) kemarin.
"Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan," ujar Luhut.
Namun tidak semua orang kebagian bantuan Rp 7 juta pembelian motor listrik ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Ternyata Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Kelompok Ini
"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.