MOTOR Plus-online.com - Bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali bisa dipenjara atau kena denda.
Pasalnya bule pengguna motor di Bali dan sekitarnya sudah bikin resah.
Kelakuan mereka aneh dan seperti berada di negara mereka sendiri.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotor di Bali nekat mengganti pelat nomor palsu.
Tidak jarang dari beberapa motor dan mobil yang dikendarai bule diganti dengan pelat nomor Rusia.
Seperti unggahan di akun Instagram @moscow_cabang_bali.
Dari beberapa foto yang diunggah, pemotor di Bali sudah mengganti pelat nomor dengan yang palsu.
Bahkan satu mobil Audi A4 warna hitam juga diganti pelat nomornya.
Baca Juga: Pemotor Bule di Bali Pasang Pelat Nomor Palsu Meresahkan Polisi Gelar Tilang Manual Ciduk 147 WNA
Penggunaan pelat nomor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.