MOTOR Plus-online.com - Enggak tanggung-tanggung, 56 ribu data kendaraan terancam dihapus, jangan sampai lupa bayar pajak selagi ada pemutihan dengan sejumlah keringanan.
Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother miliki, segera perpanjang kalau sudah hampir habis.
Jangan sampai malas bayar pajak, mumpung ada program pemutihan di sejumlah wilayah.
Salah satunya program pemutihan pajak kendaraan yang berada di Aceh.
Enggak cuma meringankan pembayaran pajak, kebijakan itu juga mencegah penghapusan data kendaraan.
Perlu brother ketahui, penghapusan data STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah masa berlaku STNK lima tahunan mati namun tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sumbar Digelar Hingga Mei 2023, STNK BPKB Disiapkan
Dikutip dari Prohaba.co, potensi penghapusan data kendaraan bermotor di Lhokseumawe berjumlah 56 ribu unit.