Find Us On Social Media :

Berkah Pemutihan 2023, 48 Ribuan Kendaraan Bebas Denda Pajak, Ini Keuntungan Lainnya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 Maret 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi suasana Samsat Pekanbaru Riau. 48 ribuan kendaraan jadi bebas denda pajak karena adanya pemutihan 2023. (Kompas.com/Syahnan Rangkuti)

MOTOR Plus-online.com - Setidaknya 48 ribuan kendaraan jadi bebas denda pajak berkat adanyan pemutihan 2023, simak deretan keuntungan lain yang bisa dinikmati.

Kalau mendengar pemutihan pajak kendaraan, pastinya bikin bikers bersemangat bayar pajak motor.

Hingga saat ini, sejumlah wilayah memberlakukan program pemutihan dengan keuntungan yang beragam.

Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Total sudah ada 48.310 unit kendaraan di Provinsi Riau diputihkan denda pajaknya.

Sementara untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 Miliar.

Bapenda Riau mencatat total pendapatan dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan sebesar Rp 78,1 miliar.

Banyak masyarakat yang menyambut program ini, bahkan di antaranya ada yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.

Baca Juga: Masyarakat Padang Girang, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Banyak Keuntungan Diberikan

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," jelas Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi dikutip dari TirbunPekanbarutravel.com.