MOTOR Plus-online.com - Tips supaya brother enggak didatangi oleh debt collector alias penagih utang saat mengalami kredit macet.
Hal ini disampaikan langsung oleh Suwandi Wiratno, selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Suwandi mengatakan, konsumen atau debitur perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.
"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," buka Suwandi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dalam beberapa kasus, dirinya menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar.
Tetapi malah mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.
"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," ungkapnya.
Selain itu, Suwandi mengimbau debitur untuk memiliki itikad baik, dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.
Baca Juga: Kapolres Baru Kota Bekasi Bakal Mendata Debt Collector Agar Tak Bikin Resah
"Dalam beberapa kasus, sebenarnya eksekusi tidak perlu terjadi. Tapi, eksekusi dilakukan biasanya karena unit (kendaraan) berada di pihak ketiga," tambah Suwandi.
Dirinya menambahkan, dari eksekusi kendaraan yang dilakukan debt collector, sebanyak 99 persen posisi unit kendaraan berada di orang ketiga.