MOTOR Plus Online.com - Segera urus tunggakan pajak selagi program pemutihan pajak diperpanjang hingga April 2023.
Tentu saja hal ini enggak boleh disia-siakan oleh para bikers yang punya tunggakan pajak. Terlebih jika tunggakan pajak itu berlangsung hingga bertahun-tahun.
Menunggak pajak kendaraan juga tidak bagus karena perihal tersebut bisa membuat motor kalian bermasalah.
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Beberapa daerah saat ini mengadakan program pemutihan pajak, salah satunya di Lhokseumawe, ACEH. Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA Chaidir menjelaskan masa program pemutihan pajak telah diperpanjang.
Untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan.
"Berhubung progam layanan pemutihan pajak diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023,” kata Chaidir, kepada Serambinews.com, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Terbaru Jadwal Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan yang Sedang Dibuka di Seluruh Wilayah Indonesia Simak
Hal itu berdasarkan permintaan dan respon daripada masyarakat Kota Lhokseumawe.
Khususnya yang meminta kepada pemerintah melalui Samsat kota setempat agar realisasi atau pemutihan pajak hendaknya bisa diperpanjang.
“Akhirnya permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kenderaan bermotor sampai 30 April mendatang,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Lhokseumawe Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Respons Permintaan Masyarakat