MOTOR Plus-online.com - Program insentif motor listrik Rp 7 juta per unit segera diterapkan pemerintah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.
Insentif motor listrik diberikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sayangnya tidak semua orang kebagian insentif motor listrik ini.
Mengutip dari website Kemenperin.go.id, ada 3 kriteria orang yang diprioritaskan mendapat insentif ini, yakni:
- Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Keluarga penerima subsidi listrik (450VA dan 900VA)
Pemberian insentif motor listrik baru diprioritaskan untuk masyarakat produktif.
Baca Juga: Update Harga Motor Listrik Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta, Jadi Rp 4 Jutaan Aja
Pada hari pembukaan pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa program bantuan pembelian bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Pemerintah RI telah melakukan benchmarking dengan beberapa negara yang memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik," ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).