MOTOR Plus-online.com - Seorang oknum Polisi di Bali berinisial Bripda KRI menggadaikan tiga mobil dan delapan motor rental usai kecanduan judi online.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Bripda KRI telah diamankan bersama barang bukti yakni enam motor dan satu mobil di Provos Polda Bali.
"Dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan, ada delapan roda dua dan tiga roda empat, yang sekarang ini adalah diamankan di Provos adalah enam roda dua dan satu roda empat," kata Satake dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Satake mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pemilik rental kendaraan ke Propam Polda Bali.
Disaat bersamaan, pihak Propam juga hendak menjemput Bripda KRI karena tidak pernah berkantor selama berhari-hari.
"Kemarin dijemput (karena) dia tidak masuk kantor, pada saat ada laporan itu sehingga ditangkap di Singaraja," ungkapnya.
Satake menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda KRI yang sudah menjabat lima tahun sebagai anggota kepolisian memiliki hobi main judi online.
Hal ini membuat dirinya gelap mata, sehingga mengadaikan kendaraan rental.
Baca Juga: Cari Motor Yamaha Vixion Seorang Polisi Dihajar Massa, Salah Satu Pelaku Oknum TNI AD
"Yah bersangkutan karena ada hobi main judi online, yah baru berapa bulan," jelas Satake.
Dalam catatannya, anggota polisi angkatan Tahun 2017 ini juga pernah berbuat masalah saat bertugas di Polres Jembrana Bali.
Saat itu, dia dikenakan sanksi tidak mendapat kenaikan pangkat.
Kemudian, Bripda KRI dipindahkan tugaskan di Direktorat Samapta Polda Bali.
"Bripda KRI yang sekarang ini sedang diamankan di Provos yang bersangkutan permasalahan tidak masuk kantor berhari-hari," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental"