MOTOR Plus-online.com - Cepat dicek triknya bagaimana cara bikin SIM cepat lulus dibocorkan polisi.
Bikin SIM makin mudah dan bisa langsung foto di Satpas SIM.
Polisi kasih bocoran ketahui caranya agar terhindar tidak lulus saat ujian SIM.
Diem-diem aja nih, polisi langsung kasih tahu caranya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
SIM sendiri diterbitkan oleh Polri dan masa berlakunya selama lima tahun.
Pemohon SIM sendiri harus sudah berusia 17 tahun dan mahir mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM
Dalam prosesnya, pembuatan SIM masih sering dikeluhkan pemohon.