MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Porli meminta agar biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus.
Hal tersebut diharapkan agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut usulan itu akan memudahkan masyarakat.
Mengingat masyarakat diwajibkan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Tak hanya biaya balik nama, Firman juga berharap terjadi penghapusan untuk biaya pajak progresif.
”Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” katanya dalam tayangan YouTube NTMC Polri.
Ia menambahkan dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya.
Sehingga, data yang diterbarikan menjadi lebih valid.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2023 Ini Beli Motor Baru atau Balik Nama Jangan Kaget Dapat BPKB Beda dari Biasanya
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus membeberakan fakta di lapangan banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
”Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas)," jelas Yusri.
"Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” sambungnya.