MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik resmi diterapkan, ada plus minusnya di mata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Tilang manual resmi dihapus sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas kepolisian.
Hal ini juga untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan tilang elektronik baik statis maupun mobile.
Selain itu akan dilakukan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Saat ini, Indonesia telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Banyak diantara pengendara mendapat surat tilang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke alamat pengendara (pelanggar).
Tentu, hal ini adalah upaya untuk membentuk keteraturan bagi masyarakat.
Baca Juga: 7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Dalam penerapan hukum pidana, tilang merupakan salah satu sanksi pidana yang sangat penting dan diatur oleh undang-undang, yaitu KUHP.