MOTOR Plus-online.com - Sebelum membuat surat izin mengemudi lebih baik cek dulu syarat-syarat agar tak kecele.
Terbaru 2023 syarat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi tapi masing-masing jenis SIM beda umur minimal cek agar tahu.
SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.
Syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Untuk membuat SIM, yang diketahui masyarakat bahwa usianya minimal harus 17 tahun.
Namun perlu diketahui, syarat usia minimal bikin Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.
Umur minimal bikin SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda-beda jangan bukan patokan 17 tahun.
Baca Juga: Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Baca Juga: Diem-diem Aja, Polisi Kasih Bocoran Cara Bikin SIM Biar Cepat Lulus