MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak, ingin membuat SIM baru di 2023 syarat minimal umur bukan 17 tahun lagi, tapi berbeda setiap jenis SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat penting sebelum berkendara, minimal usia 17 tahun baru bisa membuat SIM.
Namun sekarang, syarat umur membuat SIM baru 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.
Terbaru di 2023, syarat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi tapi tiap jenis SIM berbeda minimal umur.
Sekedar info, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.
Syarat pendaftaran SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tercatat ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Saat membuat SIM, yang diketahui masyarakat jika usia minimal harus 17 tahun.
Baca Juga: Terbaru 2023 Syarat Usia Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Tapi Setiap Jenis SIM Beda Umur Minimal Cek
Tetapi musti diketahui, syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.
Umur minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A ternyata berbeda-beda, jadi jangan memakai usia patokan 17 tahun saja.