MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korlantas menilang semua pelanggar meski pakai plat nomor dewa.
Perintah itu disampaikan Listyo saat memimpin rapat kerja teknis (rakernis) Korlantas Polri pada Rabu (15/3/2023).
Semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski menggunakan pelat nomor khusus.
"Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan," buka Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
"Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," sambungnya.
Firman mengaku, sejauh ini banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor khusus atau yang biasa disebut pelat dewa yang bukan untuk peruntukannya.
Adapun jenis pelanggarannya yakni menggandakan pelat khusus, penggunaan strobo dan beberapa hal lain.
Firman mengungkapkan, para pelanggar itu mempunyai alasan yang hampir sama.
Baca Juga: Sejarah Samsat Tempat Perpanjang STNK Motor, Pelat Nomor Pernah Berlaku Cuma 1 Tahun
Yakni untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).