MOTOR Plus-Online.com - Biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor memang menjadi masalah di masyarakat.
Pada pembelin motor bekas masih banyak ditemukan masyarakat yang malas melakukan balik nama hingga membayar pajak.
Pajak kendaraaan memang merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Di Provinsi Jawa Barat Potensi BBNKB II (untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya) di Jawa Barat per tahun sebesar Rp130 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut.
Ia bahkan mendukung kebijakan pembebasan BBNKB II.
“Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” kata Dedi dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar
Lebih lanjut Dedi mengatakan meski potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, namun peningkatan jumlah wajib akan diprediksi akan meningkat.
Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif
"Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu," terangnya.