MOTOR Plus-online.com - Wacana biaya balik nama motor atau mobil bekas dihapus dalam pengurusan administrasi.
Bea balik nama kendaraan akan dihapus tapi masih ada biaya lain yang harus dibayar segini jumlahnya supaya tahu.
Seperti diketahui Polri mengusulkan agar bea balik nama kendaraan dihapus dengan tujuan baik.
Adapun tujuan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas dimasudkan agar masyarakat mau membayar pajak.
Sebab diketahu dari data Korlantas Polri tahun lalu sebanyak 50 persen pemilik kendaraan menunggak bayar pajak.
Salah satu kendala masyarakat malas bayar pajak kendaraan karena harus balik nama kendaraan yang perlu biaya.
Namun meski biaya balik nama kendaraan dihapus tapi ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan.
Adapun biaya yang harus dibayarkan seperti tarif untuk mendapatkan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi
Baca Juga: Jawa Barat Siap Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor