MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan 2023 masih berlangsung di beberapa provinsi, salah satunya Sumatera Barat.
Parahnya lagi, ada 1,16 juta kendaraan di Sumatera Barat yang terancam bodong selamanya karena belum bayar pajak.
Jutaan kendaraan yang bakal bodong itu dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berdasarkan data awal tahun 2023 ini.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.
Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sesuai regulasi, data kendaraan bermotor dihapus jika kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Jika data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah dihapus, maka tidak bisa diregistrasi ulang.
Baca Juga: Bertambah Pemutihan 2023 Akan Dibuka di 2 Daerah Lagi Catat Waktunya Agar Kendaraan Tak Jadi Bodong
Sebelum data kendaraan dihapus, kata Hilman, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan.