MOTOR Plus-Online.com - Menekan angka kepemilikan kendaraan pribadi jadi satu latar belakang adanya penerapan pajak progresif.
Pajak progresif jadi satu hantu bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu.
Meski begitu, penerapan pajak progresif sendiri menimbulkan pro dan kontra.
Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya mulai ramai diwacanakan pada medio 1990-an.
Dalam Tabloid Otomotif Edisi No. 40/IV, Senin 3 April 1995 dimuat mengenai artikel mengenai Pajak Progresif untuk kendaraan.
Salah satu alasan penerapan Pajak Progresif khusus untuk wilayah Jakarta keputusan ini untuk mengatur keberadaan kendaraan pribadi.
Zoemrotin K. Soesilo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) ketika itu menyoroti mengenai langkah penerapan itu.
"Kok saya pesimis jika tak ada rencana konkret soal angkutan umum," katanya.
Ketika itu, data DPRD, jumlah kendaraan bermotor di ibu kota dan sekitarnya ditaksir 1,8 juta unit.
Sebanyak 80% di antaranya milik pribadi dengan laju peningkatannya per tahun mencapai 14%.