MOTOR Plus-online.com - Masih sering terjadi aksi pencurian motor yang dilakukan tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Kasubdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah memastikan untuk pelaporan motor hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal itu dikatakan Yuliansyah dalam video yang diunggah akun Instagram @ditreskrimum_pmj, diunggah hari Sabtu (18/3/2023).
"Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian," kata Kompol Yuliansyah.
"Yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada," tambahnya.
"Kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku," sambungnya.
"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti, tanpa ada embel-embel apapun," pungkas Yuliansyah.
Apabila bikers mengalami atau melihat orang lain mengalami atau melakukan pencurian motor, laporkan lah kepada polisi.
Baca Juga: Cewek Bernasib Apes, Nonton Balap Liar Berujung Motor Hilang
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.