MOTOR Plus-online.com - Data Korlantas Polri Desember 2022 menyebutkan terdapat 50 persen lebih kendaraan tidak bayar pajak.
Terancam bodong 76 juta kendaraan nunggak pajak ikuti pemutihan 2023 nasional catat jadwalnya jangan telat.
Polri juga menyebut bahwa di Indonesia jumlah kendaraan mencapai 152,51 juta unit pada 2022.
Jika 50 persen pemilik tidak bayar pajak kendaraan sekitar 76 juta yang nunggak karena tidak memenuhi kewajiban.
Sedangkan diketahui bahwa mulai 2023 atau tahun ini akan diterapkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan bahwa kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.
Repotnya lagi Pasal 74 ayat 3 menyebutkan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Artinya kendaraan yang sudah dihapus datanya akan bersifat permanen sehingga jadi bodong.
Untuk antisipasi kendaraan jadi bodong, sejumlah daerah sudah curi start dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Bertambah Pemutihan 2023 Akan Dibuka di 2 Daerah Lagi Catat Waktunya Agar Kendaraan Tak Jadi Bodong
Meski baru awal tahun tercatat sudah 8 daerah yang membuka pemutihan pajak kendaraan 2023 dan ada juga yang baru berencana.
Berikut ini jadwal pemutihan pajak nasional di awal tahun 2023 yang dibuka di sejumlah daerah.
Daerah | Jadwal |
Aceh | s/d 30 April |
Riau | s/d 31 Mei |
Jambi | s/d 6 April |
Kalbar | s/d 31 Juli |
Sulbar | s/d 5 Maret |
Lampung | Mulai April |
Bengkulu | Baru Rencana |
Sidoarjo | s/d 31 Maret |