MOTOR Plus-online.com – Seperti diketahui dari data Korlantas Polri bahwa kendaraan tidak bayar pajak di Indonesia mencapai 50 persen lebih.
Kendaraan nunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU My Pertamina harus terhubung dengan data Samsat seluruh Indonesia.
Adanya wacana pelarangan kendaraan nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU dilontarkan Darmaningtyas, Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran).
Melihat data dari Korlantas Polri tersebut sekitar 76 juta kendaraan di Indonesia nunggak pajak.
Namun kendaraan nunggak pajak tahunan tersebut marak dipakai di jalan raya.
Sejatinya kendaraan tersebut tak berstatus laik jalan karena tak punya dokumen resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.
“Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja. Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas, Senin (20/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.
Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya