Find Us On Social Media :

Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Maret 2023 | 16:00 WIB
Motor tidak bayar pajak STNK selama 5 tahun pemilik bisa didenda sampai penjara 2 bulan. (Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 masih digelar di beberapa daerah di Indonesia.

Segera manfaatkan sebelum waktunya habis dan motor jadi bodong.

Sekarang baru tahu manfaat ikut pemutihan pajak motor, jangan sampai menyesal.

Motor bodong tidak akan laku dijual karena ilegal dan kalau masih nekat dikendarain akan disita polisi.

Segera ke Samsat terdekat bawa KTP, STNK dan BPKB untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak motor.

Korlantas Polri sudah mengeluarkan aturan tahun ini motor bisa bodong karena menunggak pajak.

Pajak motor yang tidak dibayar dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor habis, data STNK dihapus.

Motor yang data STNK sudah dihapus tidak akan bisa didaftarkan kembali.

Baca Juga: Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya

Lalu apa manfaat ikut pemutihan pajak motor?