MOTOR Plus-online.com - Polri akan menghapus pajak progresif dan mengurangi biaya balik nama kendaraan bekas.
Pajak progresif dihapus di sejulah provinsi cek daftarnya disini apakah wilayah anda juga termasuk mengikuti aturan.
Selama ini masyarakat merasa terbebani adanya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan.
Itu yang membuat masyarakat malas membayar pajak kendaraan dan puluhan juta yang menunggak.
Data Korlantas Polri tahun lalu menyebutkan 50 persen lebih pemilik kendaraan nunggak pajak.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus pajak progesif dan BBNKB II.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Dari data Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif.
Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara
Baca Juga: Motor Bodong Dan Belum Bayar Pajak Dilarang Isi BBM Di SPBU Pertamina