Find Us On Social Media :

Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini

By Aong, Kamis, 23 Maret 2023 | 08:39 WIB
Biaya balik nama kendaraan dihapus di 23 daerah cek daerahmu apakah termasuk (Facebook Ade Ilham Fauzi)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang mau melakukan pengurusan BBNKB karena sudah tidak dipungut bayaran.

Bea balik nama kendaraan dihapus diterapkan di 23 provinsi sesuai usul Polri cek daerahmu di sini apakah termasuk.

Seperti dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Katanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.

Karena BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri dilansir dari Kompas.com.

Senada juga Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya