MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil perlu tahu pelarangan isi bensin atau solar di pom bensin bagi yang STNK-nya mati.
Sudah diterapkan di daerah dilarang isi BBM di SPBU bagi kendaraan menunggak pajak perintah bupati bisa ditiru.
Pemerintah daerah sedang mengejar pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.
Namun data Korlantas Polri menunjukkan pemilik motor atau mobil 50 persen malas bayar pajak kendaran.
Dilarang isi BBM di SPBU bagi kendaraan nunggak pajak bisa jadi solusi agar pemilik motor atau mobil mau bayar kewajiban.
Apalagi jika kendaraan nunggak pajak dilarang isi BBM subsidi lewat aplikasi MyPertamina yang terhubung ke data STNK.
Menunggak pajak kendaraan tidak layak dapat Pertalite atau Solar subsidi.
"Segera saya rapatkan bagaimana sinkronisasi data Telkom dengan Pertamina ini bisa menjadi sesuatu yang baik, apalagi kalau bisa nanti saya akan mengajak Pak Kapolri untuk mendapat dukungan data nomor mobil dan jenisnya," jelas Erick Thohir Menteri BUMN beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Siap-siap Pajak Progresif Juga Bakal Dihapus di Wilayah Ini, Pemprov Harapkan Hal Ini
Baca Juga: 10 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif, Ini Daftarnya Cek Termasuk Atau Tidak