Find Us On Social Media :

23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

By Yuka Samudera, Jumat, 24 Maret 2023 | 09:33 WIB
ILUSTRASI STNK. Bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Ini daftar lengkapnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, 23 Provinsi terapkan hapus bea balik nama kendaraan sesuai usulan Polri, berikut daftar lengkapnya bisa cek apakah wilayahmu termasuk?

Brother MOTOR Plus bisa cek apakah wilayah domisili kalian termasuk ke 23 provinsi yang menerapkan penghapusan bea balik nama kendaraan.

Untuk siapapun yang ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mungkin akan tersenyum lebar.

Pasalnya, pengurusan BBNKB ini sudah gratis alias tidak dipungut biaya.

Hal ini karena bea balik nama kendaraan dihapus sudah diterapkan di 23 provinsi sesuai usul Polri.

Mengutip Kompas.com, hal ini sesuai yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.

Hal tersebut karena BBNKB II adalah tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini

Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.