Find Us On Social Media :

Ambil Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Skema Cicilan Sudah Disiapkan

By Albi Arangga, Jumat, 24 Maret 2023 | 12:45 WIB
Penerapan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah berlaku sejak Senin(20/3/2023) kemarin. (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Selain mendapatkan insentif, masyarakat yang tertarik membeli motor listrik bisa memilih mengambil kredit.

Penerapan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah berlaku sejak Senin(20/3/2023) kemarin.

Dengan adanya program subsidi ini, pemerintah berharap dapat mendorong adopsi motor listrik baru hingga 200 ribu unit sampai akhir tahun ini.

Mengingat penjualan motor di Indonesia masih didominasi oleh kredit, pemerintah pun meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk turut menyiapkan skema kredit khusus motor listrik.

"Himbara diminta untuk bisa turut mempercepat (adopsi motor listrik), salah satunya adalah lewat pembiayaan," ucap Agus H. Purnama, Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mewakili Himbara dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Pembiayan ini diisyaratkan harus lebih murah daripada motor konvensional, ini yang kita godok bersama (Mandiri, BRI, BNI dan BTN; bank yang tergabung dalam Himbara).

Saat ini, mereka telah menyepakati bahwa skema kredit motor listrik yang dikeluarkan Himbara adalah DP mulai nol persen, tenor hingga lima tahun, dan suku bunga mulai 0,83% per bulan.

Baca Juga: Ambil Kredit Motor Listrik dapat Insentif Rp 7 Juta, Bisa Pilih DP 0 Persen

Hal itu sendiri sudah diterapkan untuk pengajuan kredit motor listrik melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Komponen-komponen tersebut pun secara garis besar masih akan dipakai untuk penyusunan kredit motor listrik yang dibeli menggunakan subsidi.