MOTOR Plus-online.com - Simak daftar 23 Provinsi yang resmi hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan pajak progresif.
Kabar akan dihapuskannya pajak progresif bikin pemilik motor lebih dari dua kegirangan.
Bukan itu saja, Kakorlantas Polri juga akan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II).
Kedua langkah di atas diambil untuk memudahkan masyarakat.
Selain itu saat ini masih banyak masyarakat yang membeli motor bekas dan enggan balik nama kendaraan karena biayanya mahal.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan balik nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.