MOTOR Plus-online.com - Enggak heran kalau Bea Balik Nama Kendaraan dihapus, ternyata kepemilikan kendaraan di Indonesia yang memakai nama orang lain banyak banget bro.
Belum lama ini, ramai soal Bea Balik Nama Kendaraan dihapus di beberapa provinsi.
Setidaknya, sudah ada 23 provinsi yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II atau kendaraan bekas.
Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Sumatera Urata, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan hal itu, sementara penghapusannya merupakan kewenangan masing-masing gubernur.
Seperti dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan," ucap Yusri dilansir dari Kompas.com.
Senada juga Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
"Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor," tuturnya.