Find Us On Social Media :

Bikers Senyum, Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Berlaku di 23 Provinsi, Mana Saja?

By Yuka Samudera, Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:45 WIB
ILUSTRASI STNK. Asyik, bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Mana saja? (Facebook/Muhamad Revan Dinata)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bakal senyum lebar, 23 provinsi terapkan penghapusan bea balik nama kendaraan, mana saja tuh?

Usulan Polri soal penghapusan bea balik nama kendaraan ternyata sudah dilakukan di 23 provinsi di Indonesia.

Hal ini bisa membuat para bikers atau pemilik kendaraan bisa tersenyum lebar.

Apalagi untuk kalian yang ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan bea balik nama kendaraan ini diusulkan oleh Polri dan sudah diterapkan di 23 provinsi.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, berikan pernyataannya.

Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.

Ini dikarenakan BBNKB II adalah tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.

Baca Juga: Heboh Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus, Kepemilikan Pakai Nama Orang Lain Hampir 30 Persen

Sedangkan untuk pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ungkap Yusri, dikutip dari Kompas.com.