Find Us On Social Media :

Gawat Motor Nunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU dan Tidak Dapat Santunan Kecelakaan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:40 WIB
Muncul wacana motor menunggak bayar pajak termasuk motor bodong dilarang isi Pertalite di SPBU dan tidak dapat santunan kecelakaan. (GridOto/Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Waspada motor belum bayar pajak dan termasuk yang bodong dilarang isi Pertalite di SPBU.

Selain dilarang isi bensin, motor bodong dan menunggak pajak tidak akan dapat santunan kecelakaan.

Wacana ini semakin ramai karena banyak kendaraan (motor dan mobil) yang menunggak pembayaran pajak.

Petugas SPBU tidak akan melayani pembelian Pertalite atau Solar (BBM bersubsidi) untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Agar terhindar jadi motor bodong dan dilarang isi Pertalite di SPBU, penunggak pajak harus melunasi kewajibannya.

Terlebih saat ini masih ada program pemutihan yang digelar dibeberapa daerah.

Sebelum benar-benar dilarang setelah aturan berlaku, manfaatkan program ampunan pajak tersebut.

Kendaraan ini, baik motor maupun mobil sejatinya tidak berstatus laik jalan karena tidak memenuhi kewajiban punya dokumen yang resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

Biasanya, hal ini disebabkan oleh pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau tidak diregistrasikan dalam waktu yang telah ditentukan.