MOTOR Plus-online.com - 1,16 juta kendaraan terancam bodong minggu ini jika tidak mengikuti program pemutihan pajak 2023.
Hal itu diungkapkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hilman Wijaya.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Kombes Pol Hilman Wijaya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.
Artinya minggu ini akan ada kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) yang dihapus data registrasi dan identifikasi sehingga bodong.
Dari data awal tahun 2023 hingga sekarang, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika data registrasi dan identifikasi itu dihapus, maka kendaraan tidak bisa didaftarkan lagi alias jadi bodong selamanya.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Dalam regulasi, data kendaraan bermotor dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.