MOTOR Plus-online.com - Sesuai rencana mulai tahun 2023 kendaraan nunggak pajak lama akan dihapus datanya di Samsat.
Jadi bodong 1,16 juta kendaraan akan dihapus minggu ini, cek disini apakah termasuk milik anda untuk diketahui.
Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan data kendaraan dapat dihapus bila tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Atau pajak STNK mati 2 tahun setelah 5 tahun tidak bayar pajak atau mati selama tujuh tahun.
Penghapusan data kendaraan tidak main-main karena sifatnya permanen atau tidak bisa dipulihkan.
Setelah data kendaraan dihapus akan berlaku selamanya atau tidak bisa didaftar ulang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.