MOTOR Plus-online.com - Seorang penjual sparepart dan oli palsu berinisial IF (31) warga Jember, Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember, (27/3/2023).
IF kini berstatus tersangka karena diduga menjual berbagai macam sparepart dan oli motor palsu.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadyan Widya Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari seorang warga yang membeli oli motor di toko milik tersangka.
Namun saat membuka oli di rumah, pembeli barang tersebut merasa ada yang janggal.
Dirinya pun membandingkan oli tersebut dengan yang asli, ternyata jauh berbeda.
Selanjutnya, sang pembeli melaporkan temuan tersebut kepada polisi.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucap Dika dikutip dari Kompas.com.
Polisi menemukan sejumlah bukti kuat tentang adanya dugaan penjualan oli palsu yang merugikan konsumen.
Produk oli palsu diakui mirip dengan yang asli, terutama kemasannya.
Namun, produk oli yang asli memiliki tutup botol yang lebih cerah.