MOTOR Plus-online.com - Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru resmi diberlakukan pemerintah pada 20 Maret 2023 lalu.
Pemerintah telah menganggarkan dana untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.
Penerima insentif motor listrik diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.
Namun faktanya, hingga kini belum ada konsumen yang membeli motor listrik baru dibantu insentif Rp 7 juta.
Kalau diingat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menjelaskan, motor listrik yang mendapatkan insentif harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).
Awan Setiawan selaku Division Head United E- Motor mengatakan, sistem informasi dari Kemenperin itu belum aktif sampai sekarang.
Baca Juga: Desain Klasik, Motor Listrik United Bullet Jarak Tempuh 95 Km, Segini Harganya
"Saat ini account di sistem informasi dari Kemenperin untuk pengecekan subsidi masih belum aktif jadi masih belum bisa proses," ujar Awan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (29/3/2023).