MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai Desember 2023.
Pemutihan pajak sampai Desember 2023 itu digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel mulai 1 April sampai 23 Desember mendatang.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (30/3/2023).
Neng menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pemutihan pajak:
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB
2. Tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
3. Bebas denda dan bunga pajak BBNKB
Baca Juga: Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran
4. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.