MOTOR Plus-Online.com - Perubahan STNK lama menjadi STNK baru konversi motor listrik bisa selesai dengan waktu cepat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S.
Menurutnya penerbitan STNK bisa dilakukan dalam 48 jam atau 2 hari kerja.
Agar penerbitan bisa dilakukan secara cepat terdapat beberapa surat yang harus dilengkapi.
Dimana pemilik wajib memegang Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja," katanya dikutip dari kompas.com.
"Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," sambungnya.
Namun Aldo juga menyebut nantinya penerbitan STNK bisa saja mengalami keterlambatan jika sudah banyak yang melakukan konversi.
Baca Juga: Ada Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kementrian ESDM Targetkan 50 Ribu Unit di 2023
"Semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," jelas Aldo.