MOTOR Plus-online.com - Debt collector sering tebar ancaman yang berujung bentrokan kepada pemilik motor kredit.
Motor yang menunggak pembayaran sering dirampas di tengah jalan.
Tidak jarang aksi debt collector ini mengundang amarah warga dan sering terjadi keributan.
Jangan sungkan jika debt collector macam-macam atau nekat merampas motor buruan adukan ke nomor telepon ini.
Untuk yang belum tahu, Debt collector adalah seseorang atau sebuah perusahaan yang bertugas untuk menagih hutang dari seseorang atau perusahaan lain yang belum dilunasi.
Tugas utama debt collector adalah menghubungi debitur, baik melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke tempat tinggal atau kantor debitur untuk menagih pembayaran hutang tersebut.
Namun, dalam melakukan tugasnya, debt collector harus tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Fair Debt Collection Practices Act di Amerika Serikat atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, yang memberikan perlindungan terhadap praktek penagihan hutang yang tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen.
Baca Juga: 5 Pengeroyok Debt Collector di Tangerang Selatan Diciduk, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
Dalam praktiknya, debt collector sering menimbulkan masalah karena semena-mena menyita motor kredit.
Akibatnya bentrokan sering terjadi karena pemilik motor tidak terima saat ada perampasan.