MOTOR Plus-online.com - Pemotor girang bisa masuk jalan tol dan mudik jadi lebih cepat sampai.
Selama ini motor memang dilarang melintasi jalan tol.
Dimensi motor yang lebih kecil bisa menimbulkan kecelakaan dan berbahaya bagi pemotor.
Belum lagi terpaan angin saat melintasi di jalan tol yang lurus dan panjang.
Tapi sekarang motor bebas keluar masuk jalan tol tanpa takut dikejar polisi.
Ada dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilewati motor dan punya jalur khusus.
Jangan diabaikan keselamatan berkendara selama melintasi jalan tol.
Mudik asyik jadi makin cepat ke kampung halaman karena motor bebas masuk jalan tol.
Baca Juga: Asyik Tol Khusus Motor dan Sepeda Akan Dibangun Sepanjang 96,21 Km Sebelahan dengan Jalan Tol Mobil
Untuk diingat, larangan motor masuk jalan tol sudah diatur di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang berbunyi Jalan tol boleh dilintasi dan khusus hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.