Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Girang Ini Daftar Provinsi yang Resmi Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Termasuk Jakarta?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB
Pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II resmi dihapus beberapa Provinsi di Indonesia. (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif dinilai memberatkan pemilik kendaraan lebih dari satu.

Wacana penghapusan pajak progresif sudah terlaksana dan dibeberapa provinsi sudah dihapuskan.

Selain pajak progresif, BBNKB II juga turut dihapuskan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II disambut baik pemilik kendaraan dan meringankan pembayaran pajak.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bingung Penentuan Pajak Progresif Mengacu dari KTP atau KK, Bayar Pajak Motor Makin Mahal

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.